Cara Mengetahui Nomor NPWP Pribadi Secara Online


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik individu maupun badan. 

NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan, mulai dari pengajuan SPT tahunan hingga transaksi finansial. 

Namun, tidak jarang seseorang lupa atau kehilangan nomor NPWP mereka. Untungnya, kini ada cara untuk mengetahui nomor NPWP pribadi secara online. 

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti.


1. Menggunakan Aplikasi DJP Online

Aplikasi DJP Online adalah platform resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang memudahkan wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan. Untuk mengetahui nomor NPWP melalui aplikasi ini, ikuti langkah berikut:


1. Unduh dan Instal Aplikasi DJP Online

Aplikasi DJP Online tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Cari "DJP Online" dan unduh aplikasinya.


2. Registrasi atau Login

Jika sudah memiliki akun, langsung login dengan memasukkan nomor NPWP dan password. 

Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi yang diminta.


3. Masuk ke Menu Profil

Setelah berhasil login, masuk ke menu profil. 

Di sana, nomor NPWP Anda akan tercantum bersama dengan data pribadi lainnya.


2. Melalui Website Resmi DJP

Selain aplikasi, DJP juga menyediakan layanan untuk mengetahui NPWP melalui website resminya. Berikut adalah langkah-langkahnya:


1. Kunjungi Website DJP

Buka browser dan kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.


2. Masuk ke Akun DJP Online

Di halaman utama, klik tombol "Login" di bagian pojok kanan atas. 

Masukkan nomor NPWP dan password untuk masuk ke akun Anda.


3. Cek Profil Anda

Setelah berhasil masuk, pilih menu "Profil" untuk melihat nomor NPWP yang terdaftar.


3. Menghubungi Kring Pajak

Jika Anda mengalami kesulitan mengakses aplikasi atau website DJP, Anda bisa menghubungi Kring Pajak untuk mendapatkan bantuan. 

Kring Pajak adalah layanan call center dari Direktorat Jenderal Pajak yang siap membantu berbagai permasalahan perpajakan. 

Berikut cara menghubunginya:


1. Telepon Kring Pajak

Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200.


2. Sampaikan Permintaan Anda

Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengetahui nomor NPWP Anda. 

Petugas akan meminta beberapa data pribadi untuk verifikasi.


3. Dapatkan Informasi NPWP

Setelah verifikasi berhasil, petugas akan memberikan nomor NPWP Anda.


4. Melalui Email atau Media Sosial DJP

Selain melalui telepon, Anda juga bisa menghubungi DJP melalui email atau media sosial resminya. 

Berikut langkah-langkahnya:


1. Email DJP

Kirim email ke info@pajak.go.id dengan subjek "Permintaan Informasi NPWP". 

Sertakan data pribadi dan alasan permintaan dalam isi email.


2. Media Sosial

DJP memiliki akun resmi di berbagai platform media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram. 

Anda bisa mengirim pesan langsung (direct message) ke akun-akun tersebut untuk meminta bantuan.


Mengetahui nomor NPWP pribadi secara online kini semakin mudah dengan berbagai layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Mulai dari aplikasi DJP Online, website resmi, hingga layanan call center dan media sosial, semua dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses informasi perpajakan. 

Pastikan Anda selalu menyimpan nomor NPWP dengan baik agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.